Berkedok Ormas, Preman Parkir Liar Ditangkap di Grobogan

Berkedok Ormas, Preman Parkir Liar Ditangkap di Grobogan

BANYUMAS - Dua juru parkir ilegal yang beroperasi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, diamankan oleh Polres Grobogan karena melakukan pungutan liar tanpa izin. Kedua pelaku berkedok anggota organisasi masyarakat (ormas) saat memungut uang dari pengguna jalan.

Dua pelaku yang diamankan berinisial RAA (23) dan M (40), yang tertangkap saat menjalankan aksinya di depan Toko Elizabeth dan Bank BCA Cabang Purwodadi. Keduanya kini telah dibina dan diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Parkir Liar Bentuk Premanisme Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa parkir liar tanpa izin dan tanpa karcis retribusi resmi merupakan salah satu bentuk praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

"Premanisme itu tidak hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga termasuk praktik pungutan liar dengan intimidasi, seperti parkir ilegal," tegas Artanto, Kamis (15/5/2025).

Apalagi, bila dilakukan dengan unsur paksaan atau mengatasnamakan ormas, maka menurutnya hal ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga berdampak pada iklim investasi daerah.

“Kami akan melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi,” lanjutnya.

Polda Jawa Tengah memastikan bahwa operasi pemberantasan premanisme akan terus dilakukan secara intensif melalui sinergi lintas satuan tugas, mulai dari penindakan hukum, patroli rutin, pembinaan hingga edukasi publik melalui media sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak memberi ruang terhadap aksi premanisme dalam bentuk apa pun. Tolak, lawan, dan segera laporkan jika menemukan atau menjadi korban praktik semacam ini ke Call Center Polri 110,” tambah Artanto.