Beraksi di Malang, 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Beraksi di Malang, 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

MALANG - Tiga aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang berhasil diungkap oleh polisi. Ada Empat pelaku yang ditangkap.

Wakapolresta Malang Kompol Oskar Syamsudin menyampaikan pertama kasus pencurian mobil milik warga Pondok Blimbing Indah Kecamatan Blimbing Kota Malang terjadi pada akhir Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB.

Korban melapor ke Polresta Malang. Dalam laporannya korban menuturkan jika yang dicuri maling tidak hanya mobil tapi juga 4 buah handphone.

Atas dasar laporan korban itulah, tim buru sergap Sat Reskrim Langsung bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Berkat kecepatan dalam penanganan laporan korban, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Ayani Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku ditangkap saat mengemudi mobil curiannya itu. Saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Malang.

"Pelakunya berinisial S warga Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang, teman korban sendiri," tuturnya

Kedua adalah kasus sepeda motor Honda Beat Nopol N 3508 ABG di Jalan Gadang Gang X Kecamatan Sukun.

Gerak cepat tim Buru Sergap akhirnya pelaku yang berjumlah dua orang masing - masing berinisial N (25) dan S (41) warga Kedungkandang berhasil ditangkap.

Kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor di GOR Ken Arok Kedungkandang. Korbannya adalah pemilik warung.

Pelaku berinisial M (24) warga Kecamatan Bululawang Malang datang berpura - pura membeli kopi.

Saat korban sibuk membuatkan kopi, pelaku langsung mencuri sepeda motor milik korban.