Bejat! Oknum Guru SD di Jepara Cabuli Siswa, Kini Ditahan Polisi
JEPARA - Satreskrim Polres Jepara mengamankan oknum guru SD sederajat yang mencabuli siswa laki-laki.
Guru berinisial MS (55) ini telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dibawa dan dilaporkan oleh orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jepara, Jumat (13/6/2025).
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, saat ini polisi telah menetapkan oknum guru berinisial MS sebagai tersangka. Polisi juga langsung mengamankan tersangka.
''Tersangka telah diperiksa. Penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dan seorang korban,'' ungkap AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Minggu (15/6/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah tempat ibadah di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo. Di tempat tersebut korban mengaku telah dicabuli.
''Orang tuanya melihat anaknya turun dari kendaraan pelaku setalah diajak pergi. Korban mengaku usai diajak pergi pelaku ke tempat ibadah dan dipegang kemaluannya,'' ungkapnya.
Mengetahui itu, sang ibu langsung mengecek ponsel korban. Rupanya, pelaku dan korban sudah beberapa kali berkirim pesan lewat WhatsApp. Sebagian pesan pelaku mengarah pada perbuatan cabul.
Pesan-pesan itulah yang kemudian menjadi petunjuk awal untuk orang tua korban menjebak pelaku. Lewat handphone korban, sang ibu kemudian mengajak pelaku bertemu kembali keesokan hari di rumahnya.
''Saat pelaku sudah di rumah korban, keluarga langsung menahan pelaku agar tak pergi. Lalu ada Bhabinkamtibmas dan kemudian pelaku dibawa ke Polres Jepara untuk diperiksa,'' ujar AKP Wildan.