Barantin dan Polda Jateng Geledah Penumpang Kapal dan Truk di Pelabuhan

Barantin dan Polda Jateng Geledah Penumpang Kapal dan Truk di Pelabuhan

SEMARANG – Badan Karantina Indonesia (Barantin) Jawa Tengah (Jateng), melibatkan Polda Jateng, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sebagai upaya mempertebal pengawasan terhadap keluar-masuknya alur komoditas pertanian dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang selama libur panjang Iduladha.

Langkah ini bisa meminimalisir risiko masuk dan tersebarnya hama penyakit maupun pangan yang tidak terjamin keamanannya.

Informasi dari Barantin Jateng, proses pengawasan dilakukan mulai dari tangga pintu keluar kapal Dharma Rucitra II yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas. Kemudian juga menyasar ke dermaga penumpang pelabuhan.

Setelah itu baru membidik penggeledahan pada barang-barang yang dibawa truk, pikap, mobil dan kendaraan berat lainnya yang melewati Pelabuhan Tanjung Emas.

Tujuannya pun sama, yakni meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan yang intensitasnya melonjak saat liburan.

Peningkatan pengawasan juga jadi media sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi peraturan karantina yang berlaku.

Sosialisasi termasuk saat pengecekan kedatangan barang bawaan penumpang kapal KM Dharma Rucitra II rute Pontinak, Kalimantan Barat-Semarang di Pelabuhan Tanjung Emas.

Adapun kegiatan operasi patuh tersebut rutin dilakukan dan berkolaborasi dengan instansi terkait. Sehingga, diharapkan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, dan mengurangi lalu lintas komoditas ilegal.

Kepala Barantin Jateng, Sokhib, mengatakan pengawasan kali ini dikerjakan bersama lintas sektoral. Mulai dari Kesatuan Kepolisian Pelabuhan Tanjung Emas (KPTE), Ditreskrimsus Polda Jateng, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepolisan Perairan (Polair), Lanal, KPLP dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Sesuai instruksi Kepala Barantin, Sahat Panggabean agar kegiatan pengawasan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran terus ditingkatkan guna memperkuat implementasi penegakan hukum dan tindakan karantina,” kata Sokhib kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Sokhib menyampaikan setiap melakukan lalu lintas atau pengiriman komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produknya, baik masuk maupun keluar Wilayah Jawa Tengah, masyarakat wajib melaporkannya ke petugas karantina di pelabuhan maupun bandara.

Sebab, hal ini bisa meminimalisir risiko masuk dan tersebarnya hama penyakit maupun pangan yang tidak terjamin keamanannya.