Ayah Tiri di Sragen Mengaku Setubuhi Anaknya 19 Kali
Sragen - Seorang ayah tiri (AT) 38 di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen mengakui telah menyetubuhi anaknya sampai 19 kali. Kini anak SD FY hamil tujuh bulan.
Bahkan AT mengakui hubungan badan dengan anaknya itu didasari suka sama suka. Perbuatan terlarang itu dilakukan ketika istrinya sedang tak di rumah.
Pengakuan itu disampaikan AT di hadapan awak media saat dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025).
"Bermula saat istri saya haid, terus dia pergi cari kayu bakar. Lalu terlintas pikiran kayak gitu (pingin) berhubungan dan teringat waktu itu cerita sama (korban), saya tanya jadi enggak (hubungan) mumpung ibuk tidak di rumah," kata AT.
Kejadian pertama itu pada 5 November 2024 di tempat tinggal korban dan juga pelaku di satu desa Kecamatan Jenar Sragen. Usai kejadian pertama itu AT mengklaim korban justru yang sering minta berhubungan badan.
"Terus kadang malah dia yang sering ngajak itu setelah yang pertama. Selanjutnya ketika bini saya pergi di suruh tetangga cuci baju kadang siang sampai sore kesempatan istri gak ada di rumah kami berbuat," kata AT.
Hubungan badan itu dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Terutama saat siang hari ketika ibu kandung korban bekerja.
"Yang paling sering siang hari pada saat ibu gak ada, kalau malam hari ada di rumah. Pernah (berhubungan) malam sekali waktu saya minta tidur di luar gak mau saya mau pergi kan ada ronda dia nangis gak boleh ronda intinya minta tidur ditemenin," ucap dia.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi beserta Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen menunjukkan barang bukti kekerasan seksual terhadap anak saat rilis perkara di Mapolres Sragen, Selasa (24/6). (Foto: RRI/Mulato Ishaan)
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyatakan hubungan ayah tiri dan anak ini sebagai tindak pidana yang sangat serius. Kalimat suka sama suka tidak berlaku dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Atas dasar itulah, pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak SD yang merupakan putri tirinya di Jenar Sragen dikenai sanksi lebih berat dari semula 5-15 tahun serta denda Rp5 miliar ditambah menjadi ancaman 6-20 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
"Pelaku AT, 38, warga Jenar, Sragen, itu dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 76 huruf E juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Kapolres menegaskan.
Kapolres menyatakan konsep suka sama suka itu tidak berlaku ketika sebuah kejahatan seksual melibatkan anak di bawah umur. Dia menjelaskan anak itu dianggap belum memiliki kepasitas penuh untuk memberi persetujuan yang sah atas perbuatan itu.
Menurutnya, poin penting yang dipahami bersama adalah usia konsen karena negara ada batasan tertentu, yaitu seseorang dianggap mampu memberi persetujuan berkaitan dengan aktivitas seksual.
“Di Indonesia, usia konsen seseorang untuk dapat memberikan persetujuan dalam aktivitas seksual itu minimal berusia 18 tahun. Ini berarti siapa pun yang melakukan aktivitas seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun, terlepas dari klaim persetujuan, itu dapat dituntut secara hukum,” kata Petrus.