Ayah Tiri di Semarang Diduga Lakukan Pencabulan, Kini Diamankan Polisi
SEMARANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang pria berinisial Y (32) karena diduga mencabuli anak tirinya.
Pria yang menikah dengan ibu korban berinisial H itu, nekat mencabuli korban berinisial F (10) yang masih duduk di bangku SD.
Anggota pengurus Lembaga Perlindungan Anak Jawa Tengah, Zamron menerangkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat warga mendengar suara histeris F di rumahnya di wilayah Semarang Barat pada Minggu (20/7/2025).
Merasa penasaran dan khawatir, lanjutnya, warga mendatangi sumber suara di dalam rumah yang dihuninya.
“Kegaduhan dipicu adanya upaya dari ibu kandung korban yang ingin bunuh diri dengan cara mencoba memotong urat nadi tangannya dengan cutter,” ungkapnya dihadapan awak media, Rabu (23/7/2025).
Setelah warga mendatangi rumah tersebut, lanjutnya, terungkap pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat setempat juga diundang untuk ikut membantu penyelesaian masalah ini.
Termasuk juga dari pihak LPA wilayah setempat juga berada dilokasi kejadian.
“Informasi yang kami dapat, anak ini diduga sudah disetubuhi berulang-ulang dan mengalami pendarahan. Dugaan pencabulan ini sudah dilakukan sampai enam kali,” katanya.
Menurut informasi yang diperoleh, sebelumnya Y dan H tinggal di wilayah Semarang Utara.
Diwilayah ini, H juga sempat akan melakukan perbuatan bejat dengan perempuan adik kandung dari H.
Hingga kemudian H diusir warga sekitar dan diikuti Y bersama F, tinggal disebuah rumah di Semarang Barat.
“Terduga pelaku ini juga ingin mengganggu adik dari isteri yang sudah mendekati dewasa. Kemudian oleh keluarga sempat diusir dari lingkungan rumah ditempati bersama, dan mereka pindah. Sementara ini korban sudah dipisahkan dari tempat tingga pelaku dan isterinya diikutkan eyangnya untuk menjaga mental. Korban juga sudah dilakukan visum di rumah sakit,” ujarnya.
Dirinya juha menegaskan, LPA Jawa Tengah akan terus ikut membantu dan mengawal kasus kejahatan seksual ini.
Menurutnya, perbuatan ini sungguh menjadi permasalahan yang miris bagi LPA dan tentunya masyarakat kota Semarang yang ingin disebut kota ramah anak.
“Apalagi hari ini sedang memperingati hari anak nasional, dan ternyata di Kota Semarang ada kejadian yang memilukan. Orang tua yg seharusnya menjadi pelindung, pengayom dan pendidik malah menjadi predator bagi anak tirinya,” katanya.
Dia berharap, pelaku mendapat hukuman yang seberat beratnya.
Penyidik juga harus dapat mengungkap penyebab yang melatar belakangi peristiwa itu terjadi.
Kepada masyarakat juga diharapkan agar terus menjadikan peristiwa ini sbg pembelajaran penting, dan terus menjadi garda terdepan untuk menjaga anak anak supaya tidak menjadi korban kekerasan.
“Kami juga berharap ibu korban, korban dan adik-adiknya juga untuk secepatnya mendapat penanganan mendalam dari aspek kesehatan, psikologi, konselor. Dan segera dijauhkan dari locus, utk ditempatkan di rumah aman,” pungkasnya.
Sementara, Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus T Yulianto membenarkan terkait kasus tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
“Iya sudah ditahan (dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi.