Ayah di Bandungan Bandel Cabuli Anak Kandung, Langsung Diamankan Polres Semarang
SEMARANG - Polres Semarang mengamankan seorang pria warga Kecamatan Bandungan, seorang ayah berinisial KY (38) yang tega melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Pria yang sehari hari bekerja sebagai pedagang keliling ini melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya berinisial C (17) yang masih bersekolah kelas XII di Kendal.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana dan Plt Kasi Humas Polres Ipda M Ashari SH dalam rangkaian ungkap sejumlah kasus Polres Semarang di Mapolres, baru-baru ini.
"KY merupakan ayah kandung dari C atau yang kita sebut anak korban. Sesuai sistem peradilan anak, dimana KY dan Ibu dari anak korban sudah bercerai sejak sekitar 2009 atau saat anak korban berusia 1 tahun," ungkap Kapolres AKBP Ratna.
Lebih lanjut, AKBP Ratna menceritakan kronologi kejadian kelam ini. Peristiwa terjadi pada 5 Juni 2025 atau sebelum perayaan Idul Adha.
Anak korban yang tinggal bersama ibu kandungnya di Kendal, meminta ijin kepada ibunya pergi ke Kecamatan Bandungan untuk liburan Idul Adha di rumah ayahnya.
Namun bukan mendapatkan perlakuan yang baik dari ayahnya, C dicabuli ayahnya saat ibu tirinya sedang tidak berada di rumah.
"Saat istirahat siang, tiba tiba pelaku KY mendekati anak korban dan melakukan pencabulan. Ini dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, untuk istri pelaku juga sedang tidak berada di rumah," ucapnya.
Menurut AKBP Ratna, anak korban sempat mendapat ancaman dari pelaku untuk tidak melaporkan kepada ibu kandungnya.
Menurut pengakuan anak korban, dirinya sempat takut untuk menceritakan, namun karena sudah terdesak akhirnya bercerita pada ibu kandungnya lalu melaporkan ke Polres Semarang.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam kepada anak korban dan para saksi, pada 10 Juli 2025 pelaku KY diamankan di rumahnya Kecamatan Bandungan oleh petugas Polres Semarang," paparnya.
Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.