Banyumas - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat psikotropika. Dari tangan dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 butir obat psikotropika, dua unit handphone, serta satu sepeda motor.
Dua tersangka masing-masing berinisial ASP (24), warga Kecamatan Purwokerto Barat, dan EA (23), warga Kecamatan