Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Dua Pengedar Psikotropika

Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Dua Pengedar Psikotropika

Banyumas - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat psikotropika. Dari tangan dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 butir obat psikotropika, dua unit handphone, serta satu sepeda motor.

Dua tersangka masing-masing berinisial ASP (24), warga Kecamatan Purwokerto Barat, dan EA (23), warga Kecamatan Purwokerto Timur. Keduanya ditangkap petugas di pinggir jalan wilayah Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik kedua tersangka sempat mengamankan mereka, kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Petugas mendatangi lokasi dan menginterogasi kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan handphone salah satu pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti psikotropika,” jelas Kompol Willy dalam keterangan pers Jumat ( 12/9/2025) malam.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.