SRAGEN — Seorang seniman asal Banjarsari, Kota Solo, BSN, 35, ditangkap aparat gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen Bersama Unit Reskrim Polsek Sambirejo, Sragen, lantaran diduga menggelapkan satu set gamelan milik Karawitan Marsudi Laras yang terletak di Dukuh Bulu, Desa Sambi, Sambirejo, Sragen.
Kini, pelaku mendekam di sel Mapolres Sragen