Bali - Dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak, penyidik mengedepankan prinsip keadilan restoratif dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak, kepentingan para pihak, serta upaya pemulihan hubungan sosial.
Proses penyelesaian perkara dilaksanakan melalui tahapan mediasi yang melibatkan pihak korban, pihak terlapor, keluarga masing-masing pihak, serta pendamping terkait.
Seluruh rangkaian proses