Penggerebekan di Pangkalpinang, Polisi Temukan Mobil Sitaan Disembunyikan di Kontrakan
Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap dugaan praktik penarikan kendaraan oleh sindikat debt collector yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum sesuai aturan jaminan fidusia.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan informasi terkait aktivitas penarikan kendaraan roda empat yang diduga melanggar ketentuan hukum. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditreskrimsus langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan pada Selasa (12/5/2026).
Tim gabungan kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik penarikan kendaraan milik konsumen perusahaan pembiayaan atau finance. Para terduga pelaku diduga melakukan penarikan kendaraan tanpa melalui mekanisme hukum yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan fidusia.
“Petugas menemukan sejumlah kendaraan roda empat yang diduga hasil penarikan dan tidak diserahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan maupun balai lelang resmi,” ungkap sumber kepolisian.
Alih-alih menyerahkan kendaraan kepada pihak berwenang atau perusahaan pembiayaan, kendaraan tersebut justru disimpan dan disembunyikan di rumah kontrakan yang dijadikan lokasi penampungan sementara.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut menemukan satu buah lempengan besi bertuliskan nomor rangka kendaraan. Barang tersebut diduga digunakan untuk mengaburkan identitas kendaraan tertentu guna menghindari pelacakan aparat maupun pihak leasing.
Temuan itu membuat penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan penggelapan maupun manipulasi identitas kendaraan.
Dari hasil operasi dan pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan total sembilan unit kendaraan roda empat berbagai merek sebagai barang bukti. Selain kendaraan, sejumlah dokumen dan barang lain yang berkaitan dengan aktivitas penarikan kendaraan turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, dua unit kendaraan lain yang sebelumnya ikut diamankan akhirnya dikembalikan kepada pemilik atau pihak terkait setelah dilakukan proses verifikasi dan dipastikan tidak berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Penyidik juga mengungkap fakta baru dalam proses pengembangan kasus. Salah satu kendaraan yang diduga hasil penarikan ilegal diketahui telah digadaikan kepada pihak lain di lokasi berbeda.
Polisi kini masih menelusuri alur perpindahan kendaraan tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan praktik penarikan kendaraan ilegal tersebut.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan oleh debt collector harus tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai jaminan fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme eksekusi kendaraan pembiayaan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa atau tanpa prosedur hukum agar segera melapor kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. (*)