BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang melanggar Undang-Undang Kesehatan. Seorang pria berinisial EN (26), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang berdomisili di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, ditangkap beserta ribuan butir obat keras siap edar.
Penangkapan bermula dari diamankannya