JEPARA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mengecam aksi predator seks 31 anak berinisial S (21) di Jepara, Jawa Tengah. Selly mengatakan hukuman penjara tak cukup untuk menghukum pelaku.
"Saya tegaskan pelaku benar-bener biadab, dia adalah predator seksual. Mengapa demikian? Karena 31 korbannya tersebar