Arena Judi Sabung Ayam di Wonokoyo Dibongkar dan Dimusnahkan Polresta Malang Kota

Arena Judi Sabung Ayam di Wonokoyo Dibongkar dan Dimusnahkan Polresta Malang Kota

MALANG - Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polresta Malang Kota terus memperkuat langkah preventif melalui patroli siaga, deteksi dini, dan komunikasi aktif dengan warga.

Langkah tegas kembali dilakukan setelah kepolisian menerima laporan warga terkait aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan Baran, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, pada Minggu (30/11/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono SH, SIK, MSi memerintahkan Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang untuk bergerak cepat menuju lokasi.

Namun setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan pertandingan sabung ayam tengah berlangsung. Yang tersisa hanyalah struktur arena, kurungan ayam, pembatas, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian tersebut.

Atas instruksi langsung Kapolresta, seluruh fasilitas perjudian itu kemudian dibongkar dan dimusnahkan di tempat. “Untuk memastikan arena sabung tidak digunakan lagi, saya perintahkan anggota di lokasi membongkar total. Semua sisa barang seperti terpal, kurungan, kayu pembatas hingga atap harus dibakar hingga habis,” tegas Kombes Nanang.

Pembongkaran ini dilakukan untuk menutup peluang munculnya kembali aktivitas serupa sekaligus menjaga kondusivitas wilayah.

Kombes Nanang menegaskan bahwa praktik sabung ayam memiliki dampak luas dan merugikan masyarakat. Selain menyebabkan penyiksaan hewan, aktivitas ini juga merusak tatanan sosial dan moral.

“Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tapi juga dapat memicu kerawanan sosial. Pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar, dan secara psikologis kekalahan taruhan sering mendorong tindakan nekat yang merugikan orang lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, praktik perjudian kerap memicu konflik, merusak ekonomi keluarga, serta menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi masyarakat sekitar.

Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda. Selain itu, Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dapat diterapkan apabila ditemukan unsur penyiksaan terhadap ayam aduan.

“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” ungkap Kombes Nanang, yang baru saja meraih Piagam Penghargaan Nasional Terbaik Pelaksana Quick Wins Presisi 2025.

Tindakan tegas Polresta Malang Kota ini mendapat dukungan dari warga dan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, mencegah praktik ilegal, serta mewujudkan Kota Malang yang aman, nyaman, dan sehat secara sosial. (*)

sumber: sekilasmedia