Anak di Bawah Umur Dicurigai Curi Motor di Bandungan, Polisi Amankan Remaja 15 Tahun

Anak di Bawah Umur Dicurigai Curi Motor di Bandungan, Polisi Amankan Remaja 15 Tahun

UNGARAN — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang menangkap seorang pelaku yang terbukti mencuri motor di wilayah Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Pelakunya merupakan seorang anak laki-laki berusia 15 tahun, warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, menyampaikan, pelaku yang masih di bawah umur saat ini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang.

“Pelaku WK (15), warga setempat, sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres pada Kamis (31/7/2025).

Berawal dari Rumah yang Berantakan

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana menambahkan, peristiwa bermula pada Selasa, 29 Juli 2025.

Sekitar pukul 17.30 WIB, korban bernama Muhamad Rosid (44) memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan.

Namun sekitar pukul 23.30 WIB, korban mendapati rumah dalam kondisi berantakan. Pintu depan terbuka, dan sepeda motornya raib.

“Korban awalnya mengira suara di ruang tamu berasal dari anaknya yang belum tidur.

Namun ketika dicek, sepeda motornya sudah tidak ada,” jelas AKP Bodia.

Korban pun segera melakukan pencarian bersama anak lelakinya.

Usaha mereka membuahkan hasil pada Rabu malam, 30 Juli 2025.