Anak di Bawah Umur dan Pengendara Tanpa Helm Dominasi Pelanggaran di Operasi Patuh Candi Grobogan 2025

Anak di Bawah Umur dan Pengendara Tanpa Helm Dominasi Pelanggaran di Operasi Patuh Candi Grobogan 2025

GROBOGAN - Pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur dan pengendara tanpa helm masih menjadi persoalan serius di Grobogan.

Hal ini tercermin dari hasil Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar selama 14 hari, sejak 14 hingga 27 Juli 2025, oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Grobogan.

Selama operasi tersebut, sebanyak 1.912 pelanggaran berhasil ditindak.

Mayoritas pelanggaran berasal dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan anak-anak di bawah umur yang belum layak secara usia untuk berkendara.

"Selama 14 hari Operasi Patuh Candi, kami menjaring 1.912 pelanggaran. Mayoritas adalah pengendara motor tanpa helm dan anak-anak di bawah umur yang seharusnya belum memenuhi syarat berkendara," ujar Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP M. Bimo Seno, Senin 28 Juli 2025.

Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain.

Ia juga menyayangkan masih banyaknya orang tua yang membiarkan anak-anak mereka membawa kendaraan ke sekolah tanpa perlengkapan keselamatan.

'Kami banyak temukan anak-anak yang mengendarai motor ke sekolah tanpa izin dan tanpa perlengkapan. Ini sangat membahayakan," tegasnya.

Operasi Patuh Candi merupakan agenda tahunan yang digelar serentak oleh Polda Jawa Tengah.

Tahun ini, selain penindakan, pendekatan persuasif dan edukatif juga menjadi prioritas.

Satlantas Grobogan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan usia minimal pengendara.

AKP Bimo mengimbau peran aktif orang tua untuk tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor.