Aksi Sadis Residivis Nyamar Dukun Penggada Uang di Pemalang Bunuh Pasutri Pakai Sianida
SEMARANG - Ditreskrimum Polda Jateng meringkus komplotan gendam dengan keuntungan mencapai Rp. 2 Miliar.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial YY (62) dan TS (52) warga Semarang, HH (55) warga Jatim. Mereka ditangkap di rumahnya, Senin (4/8/2025).
Sementara dua orang lainnya, yakni S dan L masih masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha asal Kudus bernama Sarjono, yang mengaku mengalami kerugian hingga dua miliar rupiah.
“Para pelaku berpura-pura akan membeli gudang milik korban. Dengan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan, korban dijebak dalam pertemuan di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang,” ungkapnya dalam rilis kasus di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga Diperiksa di Polresta Solo, Jokowi Serahkan Ijazah Asli
Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, tersangka mengaku membutuhkan dana talangan untuk melengkapi transaksi.
“Korban yang terbuai kemudian menyerahkan uang tunai miliaran rupiah. Namun setelah uang diserahkan, para pelaku menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, komplotan gendam tersebut sering beraksi di wilayah Jakarta sejak tahun 2020.
Cara mereka mencari mangsa, yakni dengan cara mencari di sosial media ataupun di papan iklan bangunan yang dijual.
“Sudah sejak 2020, biasanya di Jakarta. Di Semarang baru sekali ini dan berhasil kami tangkap,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.