Aksi Brutal Remaja 18 Tahun di Malang Viral, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku
MALANG - Kesal akan kebisingan di malam hari berubah menjadi aksi kekerasan. Dua remaja berinisial AK alias Kenandi dan AR alias Ramadhani ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota setelah melakukan pelemparan paving ke arah pemotor saat sedang melintas di Jalan Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Aksi brutal tersebut terjadi pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari sempat terekam kamera hingga viral di media sosial. Berbekal video itu, polisi langsung bergerak cepat mengidentifikasi dan meringkus pelaku yang masih berusia 18 tahun dan merupakan warga Kelurahan Penanggungan, Klojen.
"Untuk motifnya, pelaku ini merasa terganggu dengan suara knalpot kendaraan yang melintas. Lalu mereka mengambil batu paving di pinggir jalan dan melempar ke arah pengendara," jelas Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, dalam konferensi pers, pada Jumat (23/5/2025) kemarin.
Korban pelemparan, remaja berinisial DNA (16) asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, terjatuh dari motor Yamaha R-15 miliknya usai terkena lemparan paving. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengejar dan melempar korban dengan sabuk, menyebabkan luka di tangan dan punggung.
Malang home renovation services Korban dilarikan ke rumah sakit, sementara keluarganya sempat mengira insiden itu sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Namun fakta berubah setelah video rekaman aksi pelemparan menyebar luas.
"Setelah melihat rekaman, kami pastikan ada unsur kesengajaan dan unsur kekerasan," kata, AKBP Oskar.
Polisi akhirnya menangkap kedua pelaku di kediaman masing-masing dan menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Subsider pasal lain yang dikenakan yakni Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.