Aksi Anarkis Agustus, Dua Pelempar Molotov di Mapolda Jateng Jadi Tersangka
SEMARANG - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengamankan dua orang tersangka pelempar bom molotov saat kericuhan dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8/2025), lalu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Aditya Budi Pratama (21) dan Rizky Prasetiyo (24), yang merupakan warga Tembalang, Kota Semarang.
Keduanya ditangkap pada 13 September 2025 di lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan botol minuman keras, bensin, korek api, serta pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan kedua pelaku telah merencanakan aksinya sejak sebelum unjuk rasa berlangsung.
Dia menyebut, mereka sudah membuat dan menyiapkan bom molotov tersebut dari rumah mereka.
“Tersangka menyiapkan bom molotov dari rumah, kemudian membawanya ke lokasi aksi untuk digunakan melawan petugas. Selain molotov, mereka juga melempar batu dan pecahan pot ke arah aparat yang sedang melaksanakan pengamanan,” ungkapnya didampingi Wakapolda Jateng Brigjen. Pol Latif Usman dalam rilis kasua di Mapolda Jateng, dikutip dari Inilahjateng, Jumat (19/9/2025).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, motif kedua pelaku yakni dengan sengaja melempar bom molotov untuk menimbulkan kericuhan dan menyerang petuga.
"Motifnya, menimbulkan kericuhan dan dengan sengaja melukai petugas," tandasnya.
Dirinya menambahkan masih terus melakukan penyelidikan terkait aksi penyerangan itu. Menurutnya, diduga terdapat pengendali yang menyebabkan kericuhan dalam aksi unjuk rasa tersebut.
"Masih kita dalami lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.