Advokat Desak Aparat Tindak Tegas Video Kampanye LGBT Viral di Pemalang
Pemalang – Sebuah video berdurasi beberapa detik yang beredar di media sosial pada 5 Juli 2025 memicu kegaduhan publik di Kabupaten Pemalang. Video tersebut memperlihatkan aktivitas kampanye LGBT secara terbuka di ruang publik, menampilkan simbol-simbol identitas seksual menyimpang, ekspresi non-verbal menjurus seksual, serta narasi yang dinilai sebagai bentuk ajakan untuk mendukung gaya hidup LGBT. Tayangan itu menyebar tanpa filterisasi usia dan dapat diakses oleh siapa saja, termasuk anak-anak, melalui media sosial dan platform digital lainnya.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Dr. (c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang advokat dan konsultan hukum dari Law Office Putra Pratama & Partners, menyampaikan pendapat hukum (legal opinion) yang menyatakan bahwa video tersebut memiliki unsur-unsur yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam telaahnya, Imam menjabarkan beberapa peraturan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Imam, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 UU Pornografi melarang produksi dan penyebaran konten bermuatan seksual menyimpang. Sementara Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur larangan distribusi konten melanggar kesusilaan di media elektronik. Selain itu, Pasal 160 dan Pasal 156a KUHP dapat menjerat pelaku atas dasar penghasutan melawan norma agama dan penodaan agama melalui pernyataan terbuka. Dalam beberapa daerah, termasuk Pemalang, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum juga mengatur larangan terhadap perilaku menyimpang di ruang publik yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
Berdasarkan analisis hukum tersebut, Imam menyimpulkan bahwa video kampanye LGBT tersebut tidak hanya mengandung muatan pornografi dan kesusilaan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum serta norma agama yang berlaku di masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat diproses secara hukum melalui pendekatan pidana umum, sanksi administratif, maupun pelanggaran terhadap norma penyiaran digital. Imam pun menyerukan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut secara profesional dan proporsional untuk menjaga kehormatan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penyebaran konten serupa.
Sikap tegas juga disampaikan oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Kundhimiarso. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku penyebar video kampanye LGBT, yang diketahui berasal dari Pemalang dan berinisial DW. Heru menyatakan bahwa kampanye LGBT di ruang publik sangat jelas bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang hanya mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan.
Menurutnya, tindakan DW tidak hanya melanggar hukum, tapi juga norma agama secara terang-terangan. Ia menyayangkan sikap pelaku yang seolah tidak merasa bersalah meski telah menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat. Heru menilai tindakan DW sebagai pelanggaran hukum berat yang tak bisa dibiarkan. Ia mengingatkan komunitas LGBT untuk memahami bahwa Indonesia memiliki norma dan aturan hukum yang tidak membolehkan ekspresi seksual menyimpang ditampilkan secara terbuka.
Meskipun mendesak tindakan hukum, Heru juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan dalam menyikapi isu LGBT. Ia meminta semua pihak untuk menahan diri, termasuk kelompok LGBT, agar tidak melakukan kampanye terbuka yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan konflik sosial. Mantan aktivis Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) ini berharap aparat bertindak cepat namun tetap mengedepankan prinsip hukum yang adil dan bermartabat.
Dr. (c). Imam Subiyanto menutup pendapat hukumnya dengan menyatakan bahwa dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan terhadap generasi muda, penyebaran konten kampanye LGBT secara terbuka harus dicegah secara tegas dan bijaksana. Penegakan hukum harus dilakukan bukan hanya demi menjaga moral publik, tetapi juga demi mewujudkan ketertiban sosial yang berlandaskan nilai-nilai hukum, agama, dan budaya bangsa Indonesia.