38 Orang Diamankan Saat Demo di Jepara, Kini Sudah Dipulangkan
JEPARA - Kepolisian Resor (Polres) Jepara telah membebaskan sebanyak 38 orang yang sebelumnya diamankan dalam aksi demo Minggu (31/8/2025) dini hari.
Sedikitnya 55 orang massa aksi diamankan oleh Polres Jepara. Sisanya, 17 orang lainnya Dari jumlah tersebut, 38 orang dilepas pada Minggu (31/8/2025) malam, sementara 17 lainnya masih menjalani proses lanjutan.
Secara lebih detail, dari 17 orang itu, sembilan diduga terlibat aksi anarkis, sedangkan delapan lainnya terindikasi melakukan penjarahan di Gedung DPRD Jepara pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan sebagian besar orang yang diamankan awalnya ditangkap sebelum peristiwa penjarahan dan pembakaran gedung DPRD.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, 38 orang ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Kurang dari 1×24 jam sudah dibebaskan, dijemput oleh pihak keluarga dan tokoh masyarakat Minggu sekitar pukul 21.00-23.00,” ungkap dia, Senin (1/9/2025).
Meski sudah dibebaskan, mereka tetap diwajibkan melakukan wajib lapor ke pihak kepolisian.
Ia juga menambahkan, cukup banyak peserta aksi yang diamankan ternyata masih anak-anak.
“Ada 17 orang yang saat ini masih di Polres Jepara, 9 pelaku anarkis sepeti melampar batu, 8 orang pelaku penjarahan. Dari penjarahan ini, 3 orang dewasa dan 5 di antaranya anak-anak usia 16-17 tahun,” bebernya.
Lebih lanjut, ia memaparkan, penangkapan pelaku penjarahan dilakukan setelah tim kepolisian menganalisis rekaman CCTV serta video yang beredar.
“Ada yang diamankan di salah satu kafe, Jalan Pemuda. Ada juga yang di daerah Tahunan. Awalnya dia mau menjual hasil jarahan,” sebutnya.