24 Kasus Kriminal Terungkap, Ini Hasil Operasi Pekat Semeru II 2025 di Malang Kota
MALANG - Polresta Malang Kota telah melaksanakan Operasi Pekat Semeru II 2025 yang dilaksanakan selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, fokus menyasar kejahatan jalanan serta aksi premanisme.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru II 2025, telah mengungkap 24 kasus kriminalitas dan mengamankan sebanyak 36 tersangka.
"Dari puluhan kasus tersebut, dengan rincian terbagi menjadi empat sasaran. Yaitu, penganiayaan dengan jumlah 18 kasus dengan 18 tersangka, lalu debt collector yang melakukan perbuatan anarkis dengan jumlah 1 kasus dengan 1 tersangka, kemudian gangster sebanyak 1 kasus dengan 5 tersangka dan pengeroyokan dengan jumlah 4 kasus dengan 11 tersangka," jelasnya dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat Semeru II 2025 di Polresta Malang Kota, Jumat (18/5/2025).
Dari para tersangka itu, juga turut diamankan berbagai jenis barang bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Mulai dari sepeda motor, senjata tajam baik pisau dan celurit, palu, hingga pakaian milik pelaku.
"Kasus dari para tersangka ini dilakukan penyidikan dan kita proses lebih lanjut. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," tambahnya.
Dengan adanya Operasi Pekat Semeru II 2025 ini, merupakan langkah strategis dalam menekan angka kejahatan.
Sekaligus diharapkan mampu menjaga kondusifitas keamanan di wilayah Kota Malang.
Untuk menunjang kondusifitas ini, Polresta Malang Kota tetap menyiagakan personelnya termasuk melakukan patroli secara intensif.
"Walau pelaksanaan operasi ini sudah selesai, namun Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tetap kami laksanakan. Ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kota Malang, dengan sasarannya yaitu premanisme, judi online dan kejahatan jalanan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menerangkan selama jalannya Operasi Pekat Semeru II 2025, terdapat 3 kasus penganiayaan yang menonjol.
Yang pertama, yaitu penganiayaan berat dengan korbannya berinisial FS (50), warga Kecamatan Klojen Kota Malang.
Ia dipukul dan ditusuk dengan pisau dapur oleh tersangka inisial T alias Gayo (38), warga Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.