17 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mako Polresta Malang Kota dan Pos Polisi
MALANG - Sebanyak 17 pemuda ditetapkan sebagai tersangka perusakan Mako Polresta Malang Kota serta pembakaran dan perusakan sejumlah pos polisi di wilayah Kota Malang.
Aksi perusakan itu dilakukan para tersangka saat aksi demo berujung anarkis yang terjadi pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/8/2025) dinihari.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka.
Sebelumnya, pada saat demo ricuh tersebut, polisi telah mengamankan 61 massa aksi.
Ketika itu, puluhan massa aksi yang diamankan berstatus sebagai saksi dan sempat dilepas.
Namun, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan menetapkan 13 orang diantaranya sebagai tersangka.
"Dari 13 tersangka, kami lakukan pengembangan termasuk memakai sistem pengenalan wajah."
"Lalu di tanggal 12 September dan 16 September, kami amankan lima tersangka sehingga total tersangka menjadi 17 orang," ujarnya dalam pers rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (26/9/2025)
Dari perusakan yang dilakukan para tersangka, menimbulkan kerugian materil berupa 16 pos polisi rusak berat maupun ringan, 6 pos polisi dibakar dan satu bus pelayanan yang terparkir di Polresta Malang Kota mengalami kerusakan berat.
"Kemudian, ada 12 anggota kami menjadi korban. Terdiri dari satu anggota luka berat patah tulang selangka dan 11 anggota mengalami luka ringan," jelasnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti. Berupa sejumlah wadah kembang api, rambu water barrier yang dibakar, video saat tersangka melakukan perusakan, sejumlah HP serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan perusakan.
Atas perbuatannya tersebut, ke-17 tersangka terancam bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama. Pasalnya, mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai KUHP hingga UU ITE.
"Untuk pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 A ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 Tentang ITE," terangnya.
Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto menuturkan, para tersangka perusakan itu berasal dari luar Kota Malang.
"Ada yang dari Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Surabaya dan Gresik serta beberapa ada yang berasal dari Kabupaten Malang. Untuk usianya rata-rata 19 tahun hingga 35 tahun dengan latar profesi berbeda, ada yang mahasiswa hingga ojol," bebernya.
Ia mengungkapkan, bahwa para tersangka tidak kenal satu sama lain. Dan mereka sengaja datang ke Kota Malang, karena melihat ada poster ajakan demo yang diposting di media sosial.
"Mereka tahunya dari informasi di media sosial. Sehingga, mereka dengan sengaja berangkat dari kota asalnya untuk datang ke Kota Malang," tandasnya.