137 Tersangka Narkoba Dibekuk Polresta Malang Kota Selama Enam Bulan Terakhir

137 Tersangka Narkoba Dibekuk Polresta Malang Kota Selama Enam Bulan Terakhir

MALANG KOTA - Kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Malang cukup banyak. Dalam enam bulan terakhir, ada 137 orang yang telah diamankan polisi. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, ratusan tersangka itu terdiri dari 135 laki-laki dan 2 perempuan.

”Usia mereka beragam. Ada empat tersangka laki-laki yang masih anak-anak. Sementara lainnya tersangka dewasa,” jelas dia dalam konferensi pers, kemarin (26/6).

Nanang melanjutkan, para tersangka terlibat dalam 108 kasus narkotika dan 3 kasus obat-obat keras berbahaya. Tidak semua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers kemarin. Sebab, ada 42 kasus yang sudah masuk tahap dua atau berkasnya dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Dari penelusuran yang dilakukan polisi, mereka yang melakukan penyalahgunaan narkoba menyasar sejumlah tempat. Mulai dari sekolah, perguruan tinggi, hingga tempat hiburan. ”Jadi, untuk modus operandinya, mereka biasanya membeli barang terlarang dengan harga murah. Lalu dijual kembali seharga Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu,” ungkap Nanang.

Keuntungan yang didapat pengedar pun bisa mencapai lebih dari Rp 200 ribu untuk setiap barang yang dijual. Ada pula tersangka yang mengedarkan ganja menggunakan rokok sintetis. Nanang menambahkan, tidak semua tersangka bisa langsung tertangkap. Satu tersangka baru bisa tertangkap setelah tiga bulan pengejaran.

Dari seluruh tersangka, ada sejumlah barang bukti yang disita. Meliputi sebanyak 1.317 gram sabu, 606,4 gram ganja, 2.245 butir inex, serta 29.338 butir pil double L. Seluruh tersangka disangkakan pasal berdasar empat undang-undang.

Antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ”Untuk ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” imbuh Nanang.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain menambahkan, dalam proses penangkapan, ada satu tersangka yang menjadi target operasi. Tersangka tersebut baru bisa diringkus setelah tiga bulan atau pada tanggal 21 Juni lalu.

”Yang bersangkutan atas nama Bowo. Dia berstatus residivis,” beber Daky. Dari Bowo, polisi mengamankan tiga ons sabu dan 100 inex klip. Polisi juga menemukan yang disebut tersangka asal Kelurahan Tlogomas itu sebagai jimat. Jimat yang dibawa berupa tisu magic.

Tersangka sempat mengklaim kalau jimat yang dibawa itu bisa melindunginya dari kejaran polisi. Setelah tertangkap, kepolisian segera memproses berkas Bowo hingga bisa diserahkan ke kejaksaan. Jimat tersangka pun tak lagi berguna.