118 Orang Jadi Tersangka dalam Demo Anarkistis, Polda Jateng: Mereka Perusuh

118 Orang Jadi Tersangka dalam Demo Anarkistis, Polda Jateng: Mereka Perusuh

SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan 118 orang sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi berujung anarki yang terjadi di sejumlah wilayah Jateng pada akhir Agustus 2025 lalu.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman menjelaskan, sebanyak 2.263 orang sempat diamankan selama aksi yang berlangsung di berbagai daerah. Dari jumlah itu, 1.391 orang di antaranya merupakan anak-anak atau masih di bawah umur.

"Dari jumlah itu kemudian 118 orang diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 62 dewasa dan 56 anak-anak," ujarnya dalam konferensi pers di Semarang, Jumat (19/9).

Dari total tersangka tersebut, 72 orang telah ditahan, sementara 46 lainnya tidak menjalani penahanan.

Penanganan kasus kerusuhan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan 15 polres di wilayah hukum Polda Jateng.

Wakapolda menegaskan bahwa mereka yang ditetapkan sebagai tersangka bukanlah peserta unjuk rasa damai, melainkan pelaku kerusuhan.

"Yang diamankan ini adalah perusuh, bukan pengunjuk rasa," tegasnya.

Ia juga menyatakan keprihatinannya karena sebagian besar pelaku kerusuhan masih di bawah umur.

Diketahui, demonstrasi yang digelar di depan Mapolda Jawa Tengah, Semarang, pada 29 dan 30 Agustus 2025 berujung ricuh dan menyebabkan kerusakan fasilitas umum.