1.912 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Candi 2025 oleh Sat Lantas Polres Grobogan
GROBOGAN - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Grobogan mencatat sebanyak 1.912 pelanggar selama berlangsungnya Operasi Patuh Candi 2025, yang digelar mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Dari ribuan pelanggaran yang ditindak, dua jenis pelanggaran menonjol yakni pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar dan anak di bawah umur yang belum layak berkendara.
Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, menjelaskan bahwa angka tersebut menunjukkan tingkat kesadaran berlalu lintas masyarakat masih perlu ditingkatkan.
“Kami menemukan ribuan pelanggaran selama dua pekan pelaksanaan operasi. Kebanyakan dari mereka adalah pengendara motor tanpa helm dan pelajar yang belum cukup umur untuk mengemudi,” ungkap AKP Bimo, Senin (28/7/2025).
Selain penegakan hukum, jajaran Satlantas juga mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif, terutama terhadap kalangan pelajar dan remaja. Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi langsung di sekolah-sekolah, serta imbauan di ruang publik mengenai pentingnya keselamatan dan etika berlalu lintas.
Menurut AKP Bimo, banyak pelanggaran melibatkan anak-anak sekolah yang menggunakan sepeda motor tanpa izin dan perlengkapan keselamatan.
“Kami sering menjumpai siswa yang datang ke sekolah menggunakan motor tanpa helm, bahkan belum memiliki SIM. Hal ini sangat berisiko bagi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
AKP Bimo juga menyoroti peran orang tua dalam mengawasi dan mendidik anak-anak agar tidak menggunakan kendaraan bermotor sebelum cukup usia dan memenuhi persyaratan hukum.
“Kami mengajak seluruh orang tua di Grobogan untuk tidak membiarkan anak-anaknya mengemudi sebelum waktunya. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menekan angka kecelakaan,” tegasnya.