Yai Mim Sudah Jadi Tersangka Asusila, Kuasa Hukum Pelapor Dorong Polresta Malang Kota Lakukan Penahanan

Yai Mim Sudah Jadi Tersangka Asusila, Kuasa Hukum Pelapor Dorong Polresta Malang Kota Lakukan Penahanan

Kota Malang - Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual. Penetapan tersebut memicu desakan dari pihak pelapor agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menyatakan harapannya agar Polresta Malang Kota mengambil langkah penahanan mengingat ancaman pidana yang dikenakan terhadap Yai Mim berada di atas lima tahun penjara. Menurutnya, secara hukum formil, syarat penahanan telah terpenuhi.

“Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, sehingga secara formil sebenarnya sudah memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Harapan kami demikian,” ujar Zakki kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Rabu (7/1/2026).

Meski demikian, Zakki menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya langkah lanjutan kepada kepolisian.

“Apakah ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Kami hanya menyampaikan harapan,” tegasnya.

Zakki juga menyebut penetapan status tersangka terhadap Yai Mim menjadi bukti bahwa laporan kliennya telah ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Tidak mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya alat bukti dan pertimbangan hukum yang cukup. Ini menjadi bentuk kepastian hukum bagi klien kami,” jelasnya.

Sementara itu, Polresta Malang Kota menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Yai Mim belum dilakukan penahanan dan masih akan menjalani pemanggilan lanjutan oleh penyidik.

Polisi menyatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan secara patut. Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, maka penyidik dapat mengambil langkah penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari konflik hukum berkepanjangan antara Yai Mim dan Sahara yang sebelumnya juga saling melaporkan dalam sejumlah perkara lain, mulai dari dugaan pencemaran nama baik hingga laporan tambahan terkait persekusi dan penistaan agama.

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)