Yai Mim Klaim Dikeroyok Karyawan Tetangga, Laporan Masuk Polresta Malang Kota Usai Visum
MALANG — Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, mendatangi Polresta Malang Kota pada Kamis (8/1/2026) sore. Kedatangannya kali ini menyita perhatian publik karena Yai Mim datang menggunakan kursi roda, didorong langsung oleh sang istri, Rosyida Vignesvari.
Yai Mim melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang disebutnya dilakukan oleh dua orang karyawan tetangganya, Sahara, sekitar pukul 13.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di kawasan perumahan tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Menurut Yai Mim, insiden bermula saat dirinya dan istri baru saja pulang dari berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum sempat masuk ke rumah, ia merasa aktivitasnya direkam video oleh sekelompok orang yang diduga merupakan karyawan Sahara. Merasa privasinya dilanggar, Yai Mim mengaku menegur dan melarang tindakan tersebut.
“Saya bilang, ‘mas jangan video istri saya’. Tapi malah ditertawakan,” ujar Yai Mim kepada wartawan di Polresta Malang Kota.
Situasi kemudian memanas ketika Yai Mim mendekati kelompok tersebut. Ia mengaku didorong hingga terjatuh dan dipukul di bagian belakang kepala. Dalam keterangannya, Yai Mim menyebut dirinya tidak mampu melawan karena jumlah terduga pelaku lebih dari satu orang.
“Saya jatuh dan dipukul bagian kepala sampai sakit. Saya orang tua digelut sama anak muda,” ucapnya.
Usai kejadian, Yai Mim sempat melapor ke Polsek Lowokwaru. Namun, laporan tersebut kemudian diarahkan ke Polresta Malang Kota untuk penanganan lebih lanjut. Saat tiba di Polresta, Yai Mim langsung menjalani proses visum guna memastikan luka-luka yang dialaminya.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, membenarkan laporan dugaan pengeroyokan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya datang ke Polresta Malang Kota untuk mencari perlindungan hukum atas dugaan kekerasan fisik yang dialami.
“Kami laporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Saat ini klien kami sedang menjalani visum,” kata Agustian.
Namun demikian, pihak kuasa hukum mengaku masih mendalami kronologi lengkap kejadian serta jenis luka yang dialami Yai Mim, sembari menunggu hasil pemeriksaan medis.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah konflik hukum yang sebelumnya telah melibatkan Yai Mim dan Sahara. Diketahui, Polresta Malang Kota baru-baru ini menetapkan Yai Mim sebagai tersangka dalam perkara dugaan pornografi yang dilaporkan oleh Sahara, setelah gelar perkara pada 6 Januari 2026.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ipa Yudi Risdiyanto, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan karena unsur pidana dinilai telah terpenuhi. Konflik berkepanjangan antara Yai Mim dan Sahara bahkan disebut berujung pada keputusan Sahara untuk pindah rumah.
Hingga kini, Polresta Malang Kota masih mendalami laporan terbaru tersebut untuk memastikan fakta hukum secara objektif dan profesional. (*)