Yai Mim Akui Pernah Dirawat di RSJ Lawang Usai Terseret Kasus Pornografi

Yai Mim Akui Pernah Dirawat di RSJ Lawang Usai Terseret Kasus Pornografi

MALANG - Muhamad Imam Muslimin alias Yai Mim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada Selasa (6/1/2026). Kini, Yai Mim mengaku dirinya merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang.

Penyataan Yai Mim soal dirinya saat ini merupakan pasien RSJ Lawang itu telah beredar di media sosial. Dia meyakini bahwa dirinya akan terbrbas dari dakwaan yang ada.

Ia membenarkan pernyataan tersebut saat dikonfirmasi. Bahkan Yai Mim mengaku dirinya saat ini masih menjalani rawat jalan.

“Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat. Suratnya ada,” kata Yai Mim saat di Polresta Malang Kota.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yai Mim, Agustian Siagian mengatakan bahwa pihaknya memang pernah mendapat pengakuan dari Yai Mim soal perawatan di RSJ Lawang itu.

“Iya mengakui, ada dokumennya. Tapi saya tidak bisa membaca dokumen medis tersebut,” ungkapnya.

Namun menurutnya, hal itu masih perlu didalami. Sebab baginya, ganguan jiwa terdapat level keparahannya.

“Tapi perlu di dalami, karena gangguan jiwa itu ada prosentasenya,” tandasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan Yai Mim sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara pada 6 Januari 2026.

Yai Mim telah dilaporkan oleh Sahara terkait Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 5 UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemudian juga Pasal 4 ayat 1 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

sumber: tugumalang.id