Warga Solo Rampas Anting Siswi SDN 3 Jaten, Berhasil Diringkus Polisi

Warga Solo Rampas Anting Siswi SDN 3 Jaten, Berhasil Diringkus Polisi

KARANGANYAR — Polres Karanganyar menangkap pelaku perampasan anting yang menyasar seorang siswi SD Negeri 3 Jaten, Kecamatan Jaten. Pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Karanganyar.

“Benar, pelaku sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Wikan kepada Espos, Kamis (15/1/2026).

Pelaku diketahui bernama Dwi Yuliani alias Yuli, perempuan berusia 57 tahun, warga Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perampasan anting tersebut terjadi di lingkungan SD Negeri 3 Jaten pada Jumat (9/1/2026) siang dan terekam kamera CCTV sekolah.

Dalam rekaman tersebut, pelaku menggiring korban ke kamar mandi sekolah lalu merampas anting secara paksa hingga menyebabkan telinga korban mengalami pembengkakan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan trauma. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jaten.

AKP Wikan mengatakan penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga mengimbau pihak sekolah dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak selama berada di lingkungan sekolah.

“Kami meminta masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya di sekitar sekolah,” ujarnya.

sumber: esposin