Warga Plesungan Lapor Polisi, Klaim Tanda Tangan Dipalsukan untuk Izin Holyland Karanganyar

Warga Plesungan Lapor Polisi, Klaim Tanda Tangan Dipalsukan untuk Izin Holyland Karanganyar

KARANGANYAR - Warga Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, datang ke Polres Karanganyar, Senin (12/1/2026) sore.

Dengan didampingi ormas LAKIK, warga itu datang ke Polres Karanganyar untuk membuat pengaduan karena merasa menjadi korban pemalsuan tandatangan terkait persyaratan pendirian tempat ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) dan Holyland di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Hal itu disampaikan, Humas Lakik Abu Hambra, Selasa (13/1/2026).

"Saya bersama Endro Sudarsono mendampingi warga Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, membuat laporan ke Polres Karanganyar atas dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan warga terkait persyaratan pendirian tempat ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Desa Plesungan Gondangrejo Karanganyar," kata Hambra, Selasa (13/1/2026).

Hambra mengatakan warga yang melapor yaitu Suyatman.

Dia mengatakan, Suyatman mengaku terkejut ketika tandatangannya dipalsukan dalam surat pernyataan dukungan dan tidak keberatan atas pembangunan Rumah Ibadah GBI Keluarga Allah yang dinaungi oleh Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS) yang beralamatkan di Dusun Ngrancang Plesungan Gondangrejo Karanganyar saat tanggal 24 September 2025 lalu.

Suyatman juga menyebut beberapa warga juga merasa tidak tandatangan dalam surat pernyataan tersebut.

Perlu diketahui bahwa tandatangan dukungan warga diperlukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang selanjutnya untuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam proses pelaporan Suyatman juga didampingi Anies Prijo Anshorie dan Muchammad Aminudin selaku Kuasa Hukumnya

Di Polres Karanganyar Suyatman diterima oleh Brigpol Prabowo Adhi P, S.H dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan nomor : STPL/25/l/Res.1.24/2026/Reskrim. Aduan dugaan pemalsuan tandatangan sebagaimana rumusan pasal 391 Undang Undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Suyatman merasa tidak pernah mendukung dan menandatangani surat pernyataan tersebut," ucap dia.

sumber: TribunSolo.com