Warga Desa Kapung Kini Miliki Koperasi Merah Putih untuk Dorong Perekonomian Lokal

GROBOGAN - Masyarakat Desa Kapung Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, secara resmi membentuk Koperasi Merah Putih setelah melalui musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Merah Putih Kapung.
Ketua Koperasi Merah Putih Desa Kapung Muhammad Rizki Primanda di Grobogan, Selasa, mengaku siap menjalankan amanah sebagai ketua koperasi.
Ia mengatakan sebelum mengemban tugas sebagai ketua koperasi itu ia sudah mengikuti bimbingan teknis di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan.
Dalam bimbingan teknis tersebut, kata dia, peserta mendapatkan dasar-dasar pembentukan Koperasi Merah Putih.
"Mudah-mudahan koperasi ini bisa mensejahterakan anggota serta meningkatkan roda perekonomian masyarakat Desa Kapung karena nantinya ada tujuh jenis usaha yang dijalankan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan Kasan Anwar mengungkapkan pembentukan Koperasi Merah Putih Kapung ini merupakan tindak lanjut dari UU Koperasi Nomor 25/1992 tentang Koperasi dan ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Selain itu, kata dia, ada surat edaran dari Kementerian Koperasi maupun Kementerian Desa terkait petunjuk pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Setelah terbentuk pengurus Koperasi Merah Putih, kata dia, Pemkab Grobogan akan memberikan pembekalan kepada para pengurus koperasi di desa yang ada di Grobogan.
Kepala Desa Kapung Musarokah mengakui sebelumnya sudah melakukan sosialisasi mengenalkan Koperasi Merah Putih kepada masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan pra musyawarah desa khusus oleh BPD Kapung.
Bidang usahanya, kata dia, memanfaatkan potensi lokal, seperti perikanan, pertanian, serta kerajinan batik selain tujuh jenis usaha yang diwajibkan.
Ia berharap dengan hadirnya Koperasi Merah Putih Kapung ini, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bisa mengakomodir potensi desa lainnya.
Sementara tujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik desa/ kelurahan.