Wanita Pengguna Ganja Ditangkap Saat Polisi Buru Pemasok Ekstasi THM Phantom
Medan - Pengembangan kasus dugaan peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam di Kota Medan kembali mengungkap fakta baru. Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita muda berinisial DA (23), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di kamar kostnya.
Penangkapan DA dilakukan pada Sabtu (23/5/2026) di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat. Polisi mengamankan DA bersamaan dengan penangkapan pria berinisial MF (22), yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi ke Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus narkotika yang sebelumnya terungkap di Phantom KTV, Jalan H Adam Malik, Medan.
“Ada seorang wanita yang turut kami amankan dalam proses pengembangan kasus narkoba berkedok tempat hiburan malam. Yang bersangkutan diamankan bersamaan dengan penangkapan pemasok narkoba,” ujar Rafli dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Dari hasil penggerebekan di kamar kost tersebut, petugas menemukan dua paket daun ganja kering dengan berat total sekitar 2,90 gram. Polisi juga menemukan puluhan biji ganja yang disimpan di dalam tas dan toples kecil milik DA.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah kertas pembungkus yang diduga digunakan untuk aktivitas konsumsi ganja.
Yang mengejutkan, kamar kost yang dihuni DA ternyata juga menjadi lokasi penyimpanan pil ekstasi milik MF. Polisi menyebut dari lokasi tersebut ditemukan puluhan pil ekstasi yang diduga akan diedarkan kembali ke tempat hiburan malam.
“Tempat kami menemukan barang bukti pil ekstasi milik pemasok narkoba ke THM Phantom itu merupakan kamar kost milik DA,” kata Rafli.
Saat diperiksa penyidik, DA mengakui kepemilikan ganja tersebut. Namun ia membantah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan mengaku hanya sebagai pengguna.
Kepada polisi, DA menyebut dirinya menggunakan ganja untuk alasan pribadi. Ia berdalih memakai ganja karena percaya dapat membantu meningkatkan berat badan.
“Yang bersangkutan mengaku sering menggunakan ganja dengan alasan untuk menaikkan berat badan,” jelas Rafli.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan lain dari DA dalam aktivitas penyimpanan maupun distribusi narkoba yang berkaitan dengan kasus Phantom KTV.
Kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan di THM Phantom beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pegawai tempat hiburan berinisial IR (21) yang kedapatan menjual pil ekstasi di dalam lokasi hiburan malam.
Dari tangan IR, petugas menyita sejumlah pil ekstasi. Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada MF sebagai pemasok barang haram tersebut.
Polisi mengungkap bahwa komunikasi antara pengedar dan pemasok dilakukan melalui media sosial Instagram guna menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Satresnarkoba Polrestabes Medan memastikan penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi narkotika di tempat hiburan malam maupun lokasi lain di Kota Medan.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (*)