Wanita Jateng Tipu Korban dengan Janji Pernikahan, Gelapkan Rp50 Juta untuk Foya-foya
SOLO - Seorang perempuan berhasil menjerat pria dengan bermodus mengajak menikah.
Korban adalah seorang pria asal Kelurahan Pajang, Kota Solo.
Penipuan tersebut bermula pada tahun 2022 silam.
Sang korban GU (40) diketahui menjalin asmara dengan pelaku, seorang perempuan berinisial VY (40) warga Penumping berdomisili Gentan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Keduanya bersepakat untuk menuju jenjang pernikahan.
Hanya saja, keduanya tidak memiliki modal dana untuk menggelar pesta pernikahan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan, permasalahan antar keduanya bermula saat keduanya menyepakati tanggal pernikahan 29 dan 30 Oktober sebagai hari pernikahan.
Sang perempuan, VY meminjam uang Rp 50 juta yang rencananya akan digunakan untuk membayar sewa gedung pernikahan kepada korban.
Namun, korban GU tidak memiliki uang sebanyak yang dibutuhkan.
Dirinya pun berinisiatif mencari pinjaman kepada rekannya.
Untuk memuluskan niatnya, tersangka juga menjanjikan akan melunasinya setelah rumah warisan orang tuanya di Jakarta laku terjual.
"Tersangka VY meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual," ungkap Prastiyo, Jumat (9/5/2025).
Namun bukannya digunakan untuk mempersiapkan pernikahan, uang tersebut justru digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
Bahkan pada saat tanggal pernikahan, VY tiba-tiba membatalkan pernikahan dengan alasan keluarganya berhalangan hadir.