Viral Narasi Kriminalisasi, LS Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Sebar Informasi Menyesatkan

Viral Narasi Kriminalisasi, LS Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Sebar Informasi Menyesatkan

Medan – LS, pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, LS dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pembangunan opini menyesatkan melalui media sosial.

Laporan tersebut diajukan oleh praktisi hukum sekaligus pengacara, Hans Silalahi, dan telah tercatat dengan nomor: LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan.

Hans menilai, LS diduga sengaja membentuk opini publik seolah dirinya merupakan korban kriminalisasi dalam perkara hukum yang sedang berjalan. Padahal, menurutnya, fakta hukum justru menunjukkan LS diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang korban.

“LS yang saat ini berstatus DPO diduga menggiring opini publik seakan dirinya korban ketidakadilan hukum. Faktanya, berdasarkan proses hukum yang berjalan, justru ia bersama beberapa rekannya diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang,” ujar Hans kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

Berawal dari Video Viral

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial dengan narasi bertajuk “Usai Tangkap Pencuri Malah Dijadikan Tersangka”. Video tersebut tersebar di sejumlah platform seperti Facebook, Instagram, hingga TikTok sejak 5 Februari 2026.

Beberapa akun yang disebut mengunggah video tersebut di antaranya akun Facebook Sartika Barus, akun Instagram Indra Jelajah, serta akun TikTok Sartika Barus dan Eni Setiorini.

Dalam video itu, LS disebut digambarkan sebagai sosok yang menjadi korban kriminalisasi usai menangkap pelaku pencurian telepon seluler. Narasi tersebut kemudian memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Namun, Hans menilai isi video tersebut tidak menggambarkan fakta hukum secara utuh dan berpotensi menyesatkan publik.

“Yang berkembang di masyarakat seolah-olah LS diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum. Padahal perkara yang sedang berjalan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama,” katanya.

Ia menyebut unggahan tersebut diduga memenuhi unsur penyebaran informasi bohong atau tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dinilai Timbulkan Kegaduhan

Hans mengatakan, narasi yang berkembang melalui media sosial dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan membentuk persepsi liar di tengah masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.

“Akibat unggahan tersebut muncul berbagai opini yang dapat memengaruhi pandangan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kami berharap perkara ini diproses secara objektif,” tegasnya.

Pernah Terjerat Kasus Kekerasan

Nama LS sendiri disebut bukan kali pertama terseret persoalan hukum. Pada 2018 lalu, ia pernah menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap istrinya, Cerita Tionia Boru Sihotang, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Perwakilan Pancur Batu.

Dalam persidangan saat itu, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berulang sejak tahun 2016.

Kini, LS kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Glen Ditto Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan.

Kedua korban diketahui sebelumnya terlibat kasus pencurian telepon seluler dan telah menjalani proses hukum. Namun pihak keluarga menegaskan proses hukum terhadap dugaan penganiayaan juga harus tetap berjalan.

Keluarga Korban Minta Pelaku Ditangkap

Orangtua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, meminta aparat penegak hukum segera menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Anak kami memang sudah menjalani hukuman dalam kasus pencurian. Tapi kami juga meminta keadilan agar para pelaku penganiayaan terhadap anak kami segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar keduanya.

Desak Polisi Bertindak

Hans Silalahi juga meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

Ia mengaku kecewa karena laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti meski telah berjalan sekitar satu bulan.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke pihak tertentu. Kami meminta penyidik segera bertindak tegas terhadap pihak yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan dan memicu kegaduhan publik,” ujarnya.

Hans bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara apabila penanganan perkara dinilai terus berlarut-larut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan aksi main hakim sendiri, tetapi juga dugaan pembentukan opini melalui media sosial yang berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. (*)