Usai Jadi Tersangka Asusila, Yai Mim Mengaku Bersyukur dan Siap Jalani Proses Hukum
Kota Malang - Penetapan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual oleh Polresta Malang Kota justru disikapi dengan pernyataan tak lazim dari yang bersangkutan. Alih-alih membantah keras, Yai Mim mengaku bersyukur dan menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Yai Mim melalui sebuah video yang beredar dan diterima media pada Rabu (7/1/2026). Dalam video itu, Yai Mim tampak duduk santai di kursi goyang sambil menyampaikan sikap pribadinya usai status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Alhamdulillah, Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Sahara,” ucapnya dalam rekaman tersebut.
Yai Mim mengaku tidak memahami secara teknis proses hukum dan hukum acara pidana, namun menegaskan siap menerima segala konsekuensi hukum yang timbul dari perkara yang menjeratnya.
“Saya tidak tahu proses hukum dan tidak tahu menahu tentang hukum acara. Yang saya tahu adalah hukuman,” ujarnya.
Dalam pernyataan itu, Yai Mim juga menekankan tidak ingin menggunakan uang sebagai alat untuk memenangkan perkara. Ia mengklaim lebih memilih kalah secara hukum jika memang itu merupakan konsekuensi dari proses yang berjalan.
“Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Karena yang saya junjung adalah keadilan dan kebenaran, bukan uang,” tegasnya.
Lebih jauh, Yai Mim menyatakan kesiapannya untuk ditahan bahkan dipenjara apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Ia menyebut siap menjalani hukuman kapan pun jika hal tersebut memang ditetapkan secara sah.
“Kalau saya memang bersalah, saya siap dipenjara kapan saja,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Yai Mim juga menyinggung persoalan dugaan aliran dana terkait perkara tersebut. Ia meminta agar uang yang disebut-sebut berasal dari istrinya segera dikembalikan, sembari menegaskan bahwa dirinya tidak ingin istrinya terseret lebih jauh dalam persoalan hukum ini.
“Saya lebih baik dipenjara daripada istri saya diperas,” tutupnya.
Sementara itu, Polresta Malang Kota menegaskan bahwa meski telah berstatus tersangka, Yai Mim belum dilakukan penahanan. Penyidik masih akan melakukan pemanggilan lanjutan sesuai prosedur. Penahanan akan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini merupakan bagian dari konflik hukum berkepanjangan antara Yai Mim dan Sahara yang sebelumnya juga saling melaporkan dalam beberapa perkara berbeda. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri, tidak berspekulasi, dan menunggu proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)