Usai Jadi Tersangka Asusila, Yai Mim Datang ke Polresta Malang, Tim Kuasa Hukum Retak

Usai Jadi Tersangka Asusila, Yai Mim Datang ke Polresta Malang, Tim Kuasa Hukum Retak

MALANG — Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, kembali mendatangi Polresta Malang Kota pada Kamis (8/1/2026) sore. Kedatangannya kali ini menjadi sorotan karena Yai Mim tiba dengan menggunakan kursi roda, di tengah statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh tetangganya, Sahara.

Yai Mim tampak mengenakan kaus merah dan duduk di kursi roda saat memasuki Mapolresta Malang Kota. Kehadirannya dilakukan pasca-penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (6/1/2026) lalu, setelah gelar perkara menyatakan unsur pidana dinilai terpenuhi.

Di saat bersamaan, dinamika baru muncul dalam tim penasihat hukum Yai Mim. Salah satu pengacaranya, Fakhruddin Umasugi, secara resmi menyatakan mundur dari pendampingan hukum dalam perkara asusila tersebut. Keputusan itu diambil setelah Fakhruddin mengaku tersinggung dengan pernyataan Yai Mim yang dinilai telah merendahkan harkat dan martabatnya sebagai advokat.

“Karena sudah menyentuh prinsip dan martabat saya sebagai advokat, maka saya menyatakan undur diri dari kasus saudara Yai Mim,” kata Fakhruddin kepada wartawan, Kamis.

Fakhruddin juga menepis adanya tudingan yang menyebut dirinya memiliki kepentingan pribadi dengan istri Yai Mim, Rosida Vignesvari. Ia menyebut pernyataan tersebut telah membentuk framing yang keliru dan merugikan dirinya secara profesional.

“Saya diframing seolah ada urusan pribadi dengan Bu Ros. Itu tidak benar,” tegasnya.

Terkait isu finansial yang sempat disinggung, Fakhruddin menyatakan tidak pernah menerima aliran dana langsung dari Yai Mim. Menurutnya, seluruh urusan honorarium berada di bawah koordinasi ketua tim kuasa hukum, Agustian Siagian.

Meski mundur dari pendampingan kasus asusila, Fakhruddin menegaskan masih akan menyelesaikan tanggung jawab profesionalnya dalam perkara lain yang dilaporkan Yai Mim, yakni dugaan pencemaran nama baik. Ia menyebut masih akan mendampingi pemeriksaan saksi ahli dalam perkara tersebut.

Konflik hukum antara Yai Mim dan Sahara sendiri telah berlangsung cukup panjang. Selain laporan dugaan pornografi dan pelecehan seksual dari pihak Sahara, Yai Mim sebelumnya juga melaporkan Sahara atas dugaan pencemaran nama baik, persekusi, penistaan agama, hingga pencurian data pribadi elektronik.

Dalam perkara pornografi dan pelecehan seksual, penyidik menjerat Yai Mim dengan tiga pasal, yakni Pasal 281 KUHP, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Yai Mim belum ditahan. Penyidik masih akan melakukan pemanggilan lanjutan serta pemeriksaan lebih mendalam. Pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. (*)