Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota Amankan Terduga Pelaku Pencurian Tas dan HP Milik Warga
Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM alias Raja Mahyudin alias Lae yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/V/2026/SPKT/Polsek Pontianak Kota/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 16 Mei 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 6 Mei 2026 sekitar pukul 15.48 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto Gang Aren, Gudang Toko SBYD, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.
Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan 1 unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 11 warna Graphite Gray serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang saat itu tersimpan di pintu gudang.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Deni Gumilar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, personel lidik Polsek Pontianak Kota mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di kawasan Pasar Tengah, Kecamatan Pontianak Kota,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Dari hasil interogasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil tas milik korban yang berisi handphone dan uang tunai tersebut. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku membuang tas tersebut, sedangkan handphone korban dijual kepada seseorang di kawasan Kampung Beting dengan harga Rp450.000.
Uang hasil penjualan handphone tersebut kemudian digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pontianak Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.