Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polairud Amankan Pelaku
BALI - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko, ST, SH, MH. menyampaikan pengungkapan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Pertalite ini dilakukan pada selasa 11 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Raya Seraya Karangasem.
Mengamankan pelaku berinisial IKS warga seraya.
Awalnya anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali menerima informasi dari warga sekitar bahwa ada 1 unit mobil Suzuki APV warna coklat metalik yang sering menjual dan mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah pesisir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melaksanakan patroli di sekitar Jalan Raya Seraya. Saat melintas di wilayah Kel. Seraya, petugas mendapati 1 unit mobil Suzuki APV sesuai dengan informasi,
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil didapati 1 buah tangki modifikasi warna hitam yang berisi BBM subsidi jenis Pertalite.
Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa BBM tersebut dibeli dari wilayah Subagan dan Bebandem. BBM selanjutnya akan dijual kepada nelayan di wilayah Seraya dengan harga di atas harga eceran.
Selanjutnya pelaku kami amankan dengan barang bukti ;
13 lembar barcode BBM bersubsidi
1 unit mobil Suzuki APV warna coklat metalik
1 buah tangki modifikasi warna hitam
1 buah mesin pompa minyak dan 1 buah saklar pompa
3 buah selang warna hijau transparan
1 buah terpal warna coklat
4 buah ban mobil bekas
BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 190 Liter
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara.
Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak dan harus tepat sasaran. Kami imbau masyarakat yang mengetahui praktik serupa segera melapor," tegas AKBP Nanang.