Ungkap Komplotan Curanmor Tim Resmob Polda Bali Amankan 8 Tersangka dari 13 TKP
BALI - Wadirreskrimum Polda Bali AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K.,M.H, Saat Konfrensi Pers di loby Ditreskrimum pada jumat 23 oktober 2026, didampingi Kasubdit 3 AKBP Belnas Pali Padang S.E., S.I.K., beserta Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari beberapa Laporan Polisi (LP) masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.
Berdasarkan Laporan tersebut Tim Resmob Polda Bali bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap 8 orang dari komplotan Curanmor yang beraksi di 13 TKP dengan 11 unit SPM sebagai barang bukti, mulai dari pemetik hingga penadah motor hasil kejahatan, tegasnya.
Dalam pengungkapan periode agustus hingga oktober 2026 kali ini, ada 8 orang tersangka yang berhasil diringkus, terdapat satu pelaku utama pencurian berinisial IKA (38) asal Kintamani, Bangli. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka IKA tercatat telah melancarkan aksi Curanmor di 13 TKP berbeda di wilayah Denpasar dan Gianyar selama kurun waktu bulan oktober 2026.
Dimana pengungkapan komplotan IKA bermula dari aksi undercover buying yang dilakukan Tim Resmob Polda Bali pada Senin, 19 Oktober 2026. Tim berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati pertemuan dengan dua penadah, yakni AS (20) dan DI (41) di Denpasar. Selanjutnya AS dan DI diamankan beserta barang bukti, penelusuran dikembangkan hingga petugas berhasil menyita unit kendaraan lain serta meringkus IKA selaku pemetik utama beserta barang bukti Yamaha NMAX hasil Curanmor.
Selain kelompok IKA, Tim Resmob Polda juga membekuk deretan pelaku Curanmor lainnya.
Adapun inisial dan peran masing-masing tersangka, diantaranya ;
*IKA (38)-Pelaku utama Curanmor di 13 TKP (modus kunci nyantol).
*MGA (49)-Pelaku Curanmor spesialis kunci palsu di wilayah Padangsambian, Denpasar Barat. Ditangkap beserta 1 unit Honda Scoopy.
*DM (31) & JBM (24)-Pelaku Curanmor modus stang tak terkunci di proyek pembangunan Jl. Melang Kaja I, Kutuh, Kuta Selatan Badung.
*KB (22) & MB (20)-Pelaku spesialis stang tidak terkunci. Tersangka KB ditangkap di Pelabuhan Benoa saat hendak melarikan diri ke Sumba, NTT, dan rekannya MB dibekuk di wilayah Pemogan Denpasar Selatan.
*Sementara AS (20) & DI (41)-merupakan penadah motor hasil curian dan memasarkan kendaraan melalui Medsos (marketplace).
Dari hasil pengungkapan tersebut Tim Resmob berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor sebagai barang bukti, antara lain ;
•4 Unit Honda Vario
• 3 Unit Honda Scoopy
• 3 Unit Honda Beat
• 1 Unit Yamaha NMAX hitam
Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sekaligus menjalani proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya, para tersangka Curanmor (IKA, MGA, DM, JBM, KB dan MB,) dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara para tersangka penadahan (AS dan DI) dijerat dengan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Terkait pengungkapan ini, Wadirreskrimum menyampaikan imbauan dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, tidak ceroboh, terutama saat parkir pastikan kendaraan sudah dalam posisi terkunci termasuk kunci stang, bila perlu tambahkan kunci pengaman ganda untuk memastikan keamanan kendaraan. Kejahatan sering kali terjadi karena ada kesempatan. Mari bersama-sama kita jaga Bali agar tetap ajeg, aman dan damai, tutup AKBP Agung.