Tujuh Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Saat Ngamar di Jepara
Jepara – Tim Patroli Siraju Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) kembali merazia kos mesum di Jepara. Kali ini, ada tujuh pasangan bukan suami istri alias pasangan tak resmi diringkus, saat asyik ngamar.
Razia itu dilaksanakan pada Minggu (18/1/2026) dinihari. Berdasarkan aduan masyarakat, Polisi menggerebek sebuah kos-kosan di wilayah Kabupaten Jepara Kota, yang diduga sering dijadikan tempat asyik ngamar.
Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna menerangkan, saat petugas mengecek satu per satu kamar yang ada, rupanya didapati pasangan-pasangan yang diduga tengah asyik ngamar atau berbuat mesum.
“Ada tujuh pasangan yang kami razia dari kos-kosan tersebut. Semuanya bukan pasangan suami istri,” ungkap AKP Dwi, Senin (19/1/2026).
Dwi Prayitna menyebut, tujuh pasangan tak resmi itu berusia belasan hingga puluhan tahun. Mereka kaget bukan kepalang saat tiba-tiba ada Polisi masuk ke kamar kos ketika mereka masih asyik ngamar.
“Berdasarkan laporan warga, kos-kosan ini memang kerap menjadi tempat pasangan suami istri diduga berbuat mesum,” kata Dwi.
Setelah dirazia, lanjut Dwi, tujuh pasangan yang sedang asyik ngamar itu kemudian digelandang ke Mapolres Jepara. Mereka didata dan diberi pembinaan.
“Dengan membawa pasangan bukan suami istri yang terjaring ke kantor polisi diharapkan bisa membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar norma asusila,” ucapnya.
sumber: Murianews.com