Truk Sumbu Tiga Harus Lewat Tol, Rambu Resmi Terpasang di Pantura Pemalang-Batang
PEMALANG - Aturan pembatasan truk besar (sumbu tiga atau lebih) melintas di Jalur Pantura Pemalang, Pekalongan, dan Batang kini semakin tegas.
Rambu resmi telah dipasang di exit Tol Gandulan, Pemalang, untuk mengarahkan kendaraan barang masuk tol sejak 1 Mei 2025.
Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, yang sejak lama mendorong aturan ini, mengapresiasi langkah tegas pemerintah daerah dan pihak terkait.
“Terima kasih kepada jajaran Dishub, Polres, Satlantas Pemalang, BPTD Jateng, dan pengelola Tol Pemalang–Batang atas pemberlakuan rambu pembatasan truk sumbu tiga. Ini demi kepentingan dan kenyamanan masyarakat Pemalang, Pekalongan, dan Batang,” ujar Rizal, Kamis (2/10/2025).
Pembatasan truk besar di jalur Pantura berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Kendaraan yang terkena aturan wajib menggunakan Tol Pemalang-Batang melalui akses Gandulan hingga Kandeman, dengan tarif khusus berupa potongan 20 persen dari harga normal.
Menurut Rizal, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan lalu lintas dan mengurangi kepadatan di jalur Pantura yang kerap padat kendaraan barang. (*)