Transaksi Open BO Berujung Maut di Malang, Pelaku Panik Ditagih Rp200 Ribu lalu Tikam Korban
Malang – Kasus pembunuhan brutal terhadap seorang perempuan muda di Kota Malang terungkap bermula dari transaksi kencan berbayar melalui aplikasi daring. Pelaku yang tak mampu membayar jasa open booking order (open BO) nekat menusuk korban hingga tewas di sebuah rumah kos kawasan Lowokwaru.
Korban diketahui berinisial SM (23), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kos Jalan Ikan Gurami Nomor 19, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, pada Sabtu (27/12/2025) malam.
Polisi telah menangkap pelaku yang tak lain merupakan teman prianya, Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh mengungkapkan, pembunuhan tersebut dipicu perselisihan usai keduanya melakukan hubungan seksual berbayar yang telah disepakati sebelumnya melalui aplikasi kencan online.
“Awalnya korban dan tersangka sepakat melakukan hubungan berbayar dengan tarif Rp200 ribu. Setelah hubungan terjadi, tersangka tidak mampu membayar sesuai kesepakatan,” ujar Kompol Soleh kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Menurut Soleh, korban sempat menagih pembayaran dan menolak tawaran pelaku yang hendak menjaminkan telepon seluler sebagai pengganti uang tunai. Situasi memanas saat korban mengancam akan melaporkan pelaku ke warga sekitar kos.
“Korban menolak jaminan HP dan mengancam akan melaporkan tersangka ke warga. Ancaman tersebut membuat tersangka panik,” jelas Soleh.
Dalam kondisi terdesak, pelaku kemudian berlari ke dapur kos dan mengambil sebilah pisau dapur. Senjata tersebut digunakan untuk menyerang korban secara brutal.
“Korban ditusuk sebanyak enam kali, mengenai bagian leher dan bawah leher. Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” ungkap Soleh.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Atas tindakannya, Musa Krisdianto Warorowai dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, dari keterangan penasihat hukum pelaku, Guntur Putra Abdi Wijaya, motif lain yang turut memicu emosi tersangka adalah kekecewaan terhadap korban. Pelaku merasa foto yang dikirim korban melalui aplikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Pelaku mengaku kecewa karena foto yang dikirim korban tidak sesuai. Namun transaksi tetap berjalan dan disepakati dengan tarif Rp200 ribu,” kata Guntur, Minggu (28/12/2025).
Kasus ini menambah daftar kejahatan serius yang menyita perhatian publik di Kota Malang sepanjang akhir 2025. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal yang berawal dari transaksi daring tanpa pengamanan dan kontrol yang memadai. (*)