Tolak Bayar Usai Kencan, Pria Tikam Wanita hingga Tewas
MALANG – Peristiwa cekcok berujung pembunuhan menggemparkan warga Jalan Ikan Gurami RT 06 RW 06 Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Seorang perempuan tewas bersimbah darah setelah diduga disabet pisau dapur oleh pria yang baru dikenalnya, Sabtu (27/12) malam.
Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah rumah kontrakan nomor 19 milik Dirjo sekitar pukul 22.10 WIB. Korban sempat ditemukan warga dalam kondisi kritis, dengan luka serius di bagian wajah dan leher, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis di RSSA Malang.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, insiden bermula dari cekcok antara korban dan terduga pelaku di dalam rumah kontrakan.
“Korban meninggal dunia diduga akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam setelah terjadi cekcok dengan terduga pelaku,” ujar Kompol Anang kepada wartawan, Minggu (28/12).
Terduga pelaku diketahui bernama Musa Krisdianto Intite Warorowai (29), warga Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan. Sementara identitas korban sempat belum diketahui sebelum akhirnya terungkap melalui pemeriksaan kepolisian.
Sebelum kejadian, warga sekitar mengaku mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah kontrakan. Ketua RT bersama petugas Linmas kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Karena tidak mendapat respons, warga nekat mendobrak pintu rumah.
Salah seorang tetangga, Romadhon, mengungkapkan bahwa saat pintu berhasil dibuka, pelaku masih berada di dalam rumah sambil membawa pisau.
“Waktu warga masuk, dia masih membawa pisau. Lalu naik lagi ke lantai atas. Akhirnya bisa diamankan dan dibawa ke lantai satu sambil menunggu polisi datang,” tuturnya.
Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di dekat tandon air yang tertutup banner. Sekitar pukul 23.00 WIB, warga bersama aparat berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polresta Malang Kota. Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans ke RSSA Malang. Namun, nyawanya tak tertolong akibat luka berat yang diderita.
Motif pembunuhan mulai terungkap setelah penasihat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, membeberkan kronologi kejadian. Menurutnya, korban bernama Siti alias SM (23), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang dihubungi tersangka melalui aplikasi MiChat.
“Tersangka memesan korban melalui aplikasi MiChat dengan kesepakatan tarif Rp 200 ribu,” ungkap Guntur.
Setelah bertemu di rumah kontrakan dan sempat melakukan hubungan, korban menagih pembayaran. Namun tersangka mengaku tidak memiliki uang. Persoalan makin memanas karena tersangka merasa foto korban di aplikasi tidak sesuai dengan kondisi aslinya.
Dalam kondisi terdesak, tersangka sempat menawarkan telepon genggam sebagai alat pembayaran, namun ditolak. Korban bahkan mengancam akan melaporkan kejadian tersebut ke warga sekitar.
“Ancaman tersebut membuat tersangka panik dan ketakutan. Dalam kondisi itu, tersangka mengambil pisau dapur dan menusuk korban dari arah belakang,” jelas Guntur.
Tusukan pertama mengenai bagian leher dan disusul beberapa sabetan ke wajah korban hingga menyebabkan luka fatal.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh membenarkan identitas korban. Ia menyebut, identitas korban terungkap setelah tim Inafis melakukan pemeriksaan sidik jari di kamar jenazah RSSA.
“Identitas korban diketahui melalui sidik jari dan kecocokan data yang ditemukan di ponsel milik korban,” ujarnya.
Warga sekitar juga mengungkap bahwa pelaku dikenal tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan. Ketua RW 06 Tunjungsekar, Sarju, menyebut pelaku belum lama menempati rumah kontrakan tersebut dan administrasi kependudukan penghuni dinilai tidak lengkap.
“Kami sudah pernah menegur pemilik rumah karena identitas penghuni tidak lengkap. Ke depan, pengawasan akan kami perketat,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
sumber: malangposcomedia