Tim Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Ungkap Kasus Pencurian Dompet Berisi Uang Tunai Rp3 Juta

Tim Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Ungkap Kasus Pencurian Dompet Berisi Uang Tunai Rp3 Juta

Pontianak, Polda Kalbar — Tim Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/V/2026/SPKT/Polsek Pontianak Timur/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 14 Mei 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Kampung Beting, Kelurahan Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur. Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RR yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolsek AKP Tarminto, S.H., M.H. menjelaskan, pelaku diduga mengambil barang milik korban berupa sebuah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp3.000.000 serta sejumlah surat penting lainnya.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Tekam, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kampung Beting,” ujar AKP Tarminto pada Kamis (14/5/2026).

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sisa uang tunai hasil pencurian yang belum digunakan senilai Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pontianak Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)