Tim Macan Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencurian Motor di Parkiran Hotel Aston
PONTIANAK, Polda Kalbar – Gerak cepat Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan yang dikenal dengan Tim Macan Selatan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan sepeda motor di kawasan parkiran Hotel Aston, Jalan Gajahmada, Kecamatan Pontianak Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban pada 6 November 2026. Peristiwa terjadi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Pontianak Akp Inayatun Nurhasanah,S.H.,M.,H menyatakan Berdasarkan kronologi, korban yang saat itu dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol hendak pulang menggunakan sepeda motornya. Melihat korban kesulitan membawa kendaraan, terduga pelaku menawarkan diri untuk mengantarkannya pulang"ujarnya
Namun, di tengah perjalanan korban diturunkan dengan alasan sepeda motor kehabisan bensin. Terduga pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban yang di dalamnya terdapat satu unit handphone dan uang tunai Rp2 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Selatan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan Gajahmada, Gang Gajahmada 19, Kecamatan Pontianak Selatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah membawa sepeda motor milik korban, namun membantah mengambil handphone dan uang tunai yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam merah. Sementara itu, satu unit handphone Infinix Hot 60 masih dalam pencarian.
Saat ini terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Pontianak Selatan mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berada dalam kondisi yang dapat mengurangi kewaspadaan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani laporan masyarakat selama 24 jam.