Tiga Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Diamankan Satreskrim Polresta Pontianak

Tiga Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Diamankan Satreskrim Polresta Pontianak

PONTIANAK,Polda Kalbar – Polresta Pontianak melalui Unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FA dan RM (laki-laki), serta TV (perempuan). Mereka ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Jatanras Polresta Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto,S.I.K.,M.Si. didampingi Kasat Reskrim, Happy Margowati Suyono, serta perwakilan KPAD Kota Pontianak.dalam Press Release menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut bermula saat para pelaku berkumpul di sebuah kafe di kawasan Jalan Taslim pada 24 Maret 2026.

“Motifnya karena pelaku tidak terima temannya dibawa check-in di hotel oleh korban. Jadi mereka datang bersama-sama dan melakukan pengeroyokan,” ungkapnya.

Terkait isu yang beredar di media sosial yang menyebutkan kasus ini dilatarbelakangi hubungan asmara, pihak kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Sebenarnya kasus ini bukan asmara, karena antara pelaku dengan temannya bukan hubungan percintaan. Mereka sama-sama perempuan dan hanya sebatas pertemanan,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, sehingga kami lakukan penahanan. Salah satu pelaku berinisial TV juga merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tambahnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap para pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin. “Ini menjadi perhatian serius. Diduga ada pengaruh zat terlarang serta lemahnya pengawasan dari orang tua,” lanjutnya.

Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk hubungan antara pelaku dan korban. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk pelaku residivis kemungkinan tidak akan ada diversi lagi, dan proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya. (*)