Tiga Hari Ops Patuh Candi 2025, Polresta Banyumas Catat 700+ Pelanggaran Lalu Lintas
BANYUMAS - Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas mencatat lebih dari 700 pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua maupun roda empat, mayoritas terkait administrasi kendaraan dan pelanggaran kasat mata di jalan raya.
Mobil Barang hingga Motor Brong, Ini Jenis Pelanggaran Terbanyak
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Susanto, menyampaikan bahwa pelanggaran terbanyak pada kendaraan barang dan pribadi yang belum memenuhi ketentuan administrasi.
“Untuk kendaraan mobil barang, pelanggaran terbanyak terkait uji KIR yang sudah tidak berlaku serta tunggakan pajak kendaraan,” ujar Iptu Susanto, Kamis (17/7/2025).
Besaran Denda Tilang Operasi Patuh Candi 2025 dan Cara Aman Lolos Razia
sekitar 3 jam yang lalu
Tak hanya itu, banyak pemilik kendaraan pribadi juga belum memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari pemerintah.
“Banyak yang belum memanfaatkan kebijakan tersebut, umumnya karena terkendala BPKB yang masih jadi jaminan di lembaga pembiayaan,” katanya.
Modifikasi Ekstrem dan Pengendara di Bawah Umur Jadi Sorotan
Selain masalah administrasi, Satlantas juga menemukan pelanggaran mencolok pada aspek teknis dan keselamatan.
Beberapa pengendara melakukan modifikasi ekstrem pada kendaraannya, seperti penggunaan stang panjang ala Harley Davidson. Ini jelas melanggar standar keselamatan.
Pengendara sepeda motor juga banyak yang melanggar dengan tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong, hingga berkendara dalam usia belum cukup.
“Banyak pengendara sepeda motor yang masih usia sekolah, belum cukup umur dan belum memiliki SIM. Ini tentu sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” ujarnya.
Operasi Gabungan Bersama
Operasi Patuh Candi 2025 berlangsung secara gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Banyumas.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menciptakan jalanan yang aman serta tertib.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu menaati aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan berkendara yang sesuai standar. Serta memastikan dokumen kendaraan aktif dan legal.