Terungkap! Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Losmen Windu Kentjono
MALANG - Polesta Malang Kota mengungkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Losmen Windu Kentjono, Mergosono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin, 23 Juni 2025.
Korban pembunuhan adalah seorang wanita berusia 29 tahun dengan inisial EMF, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di kamar nomor 11 Losmen Windu pada pukul 24.30 WIB.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat tindakan kekerasan, yaitu jepitan di leher dan berhentinya napas di tenggorokan.
Pelaku pembunuhan adalah AK buruh bangunan berusia 26 tahun yang memiliki hubungan asmara dengan korban.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Nanang Haryono S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pengungkapan kasus ini, dan hanya dengan bukti yang minim anggotanya bisa ungkap dengan cepat.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran gabungan Polresta Malang Kota pada tanggal 22 Juni 2025 pukul 16.30 WIB di Desa Patok Picis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang,” ujar Nanang Haryono.
“Motif pembunuhan adalah karena pelaku meminta uang kepada korban, namun tidak diberikan. Korban sempat memukul pelaku, sehingga pelaku membalas dengan melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban,” sambung Kapolresta Malang Kota.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP.
Kapolresta Malang Kota mengapresiasi kerja keras jajaran penyidik yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini dalam waktu singkat, meskipun dengan minimnya alat bantu penyelidikan.